Pages

Wednesday, October 10, 2012

Sejarah SAK (3)



Adanya perubahan lingkungan global yang semakin menyatukan hampir seluruh negara di dunia dalam komunitas tunggal, yang dijembatani perkembangan teknologi komunikasi dan informasi yang semakin murah, menuntut adanya transparansi di segala bidang. Standar akuntansi keuangan yang berkualitas merupakan salah satu prasarana penting untuk mewujudkan transparasi tersebut. Standar akuntansi keuangan dapat diibaratkan sebagai sebuah cermin, di mana cermin yang baik akan mampu menggambarkan kondisi praktis bisnis yang sebenarnya. Oleh karena itu, pengembangan standar akuntansi keuangan yang baik, sangat relevan dan mutlak diperlukan pada masa sekarang ini.Terkait hal tersebut,
 Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sebagai wadah profesi akuntansi di Indonesia selalu tanggap terhadap perkembangan yang terjadi, khususnya dalam hal-hal yang memengaruhi dunia usaha dan profesi akuntan. Hal ini dapat dilihat dari dinamika kegiatan pengembangan standar akuntansi sejak berdirinya IAI pada tahun 1957 hingga kini. Setidaknya, terdapat tiga tonggak sejarah dalam pengembangan standar akuntansi keuangan di Indonesia.
Tonggak sejarah pertama, menjelang diaktifkannya pasar modal di Indonesia pada tahun 1973. Pada masa itu merupakan pertama kalinya IAI melakukan kodifikasi prinsip dan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia dalam suatu buku ”Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI).”Kemudian, tonggak sejarah kedua terjadi pada tahun 1984. Pada masa itu, komite PAI melakukan revisi secara mendasar PAI 1973 dan kemudian mengkondifikasikannya dalam buku
 ”Prinsip Akuntansi Indonesia 1984” dengan tujuan untuk menyesuaikan ketentuan akuntansi dengan perkembangan dunia usaha.Berikutnya pada tahun 1994, IAI kembali melakukan revisi total terhadap PAI 1984 dan melakukan kodifikasi dalam buku ”Standar Akuntansi Keuangan (SAK) per 1 Oktober 1994.” Sejak tahun 1994, IAI juga telah memutuskan untuk melakukan harmonisasi dengan standar akuntansi internasional dalam pengembangan standarnya. Dalam perkembangan selanjutnya, terjadi perubahan dari harmonisasi ke adaptasi, kemudian menjadi adopsi dalam rangka konvergensi dengan International Financial Reporting Standards (IFRS). Program adopsi penuh dalam rangka mencapai konvergensi dengan IFRS direncanakan dapat terlaksana dalam beberapa tahun ke depan.Dalam perkembangannya, standar akuntansi keuangan terus direvisi secara berkesinambungan, baik berupa berupa penyempurnaan maupun penambahan standar baru sejak tahun 1994. Proses revisi telah dilakukan enam kali, yaitu pada tanggal 1 Oktober 1995, 1 Juni 1996, 1 Juni 1999, 1 April 2002, 1 Oktober 2004, dan 1 September 2007. Buku ”Standar Akuntansi Keuangan per 1 September 2007” ini di dalamnya sudah bertambah dibandingkan revisi sebelumnya yaitu tambahan KDPPLK Syariah, 6 PSAK baru, dan 5 PSAK revisi. Secara garis besar, sekarang ini terdapat 2 KDPPLK, 62 PSAK, dan 7 ISAK.

Untuk dapat menghasilkan standar akuntansi keuangan yang baik, maka badan penyusunnya terus dikembangkan dan disempurnakan sesuai dengan kebutuhan. Awalnya, cikal bakal badan penyusun standar akuntansi adalah Panitia Penghimpunan Bahan-bahan dan Struktur dari GAAP dan GAAS yang dibentuk pada tahun 1973. Pada tahun 1974 dibentuk Komite Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI) yang bertugas menyusun dan mengembangkan standar akuntansi keuangan. Komite PAI telah bertugas selama empat periode kepengurusan IAI sejak tahun 1974 hingga 1994 dengan susunan personel yang terus diperbarui. Selanjutnya, pada periode kepengurusan IAI tahun 1994-1998 nama Komite PAI diubah menjadi Komite Standar Akuntansi Keuangan (Komite SAK). Kemudian, pada Kongres VIII IAI tanggal 23-24 September 1998 di Jakarta, Komite SAK diubah kembali menjadi Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) dengan diberikan otonomi untuk menyusun dan mengesahkan PSAK dan ISAK. Selain itu, juga telah dibentuk Komite Akuntansi Syariah (KAS) dan Dewan Konsultatif Standar Akuntansi Keuangan (DKSAK). Komite Akuntansi Syariah (KAS) dibentuk tanggal 18 Oktober 2005 untuk menopang kelancaran kegiatan penyusunan PSAK yang terkait dengan perlakuan akuntansi transaksi syariah yang dilakukan oleh DSAK. Sedangkan DKSAK yang anggotanya terdiri atas profesi akuntan dan luar profesi akuntan, yang mewakili para pengguna, merupakan mitra DSAK dalam merumuskan arah dan pengembangan SAK di Indonesia.Due Process Prosedur penyusunan SAK.

1.  Due Process Prosedur penyusunan SAK sebagai berikut :

A.  Identifikasi issue untuk dikembangkan menjadi standar;

B.  Konsultasikan issue dengan DKSAK;

C.   Membentuk tim kecil dalam DSAK;

D.  Melakukan riset terbatas;

E.   Melakukan penulisan awal draft;

F.   Pembahasan dalam komite khusus pengembangan standar yang dibentuk DSAK;

G.  Pembahasan dalam DSAK;

H.  Penyampaian Exposure Draft kepada DKSAK untuk meminta pendapat dan pertimbangan dampak penerapan standar;

I.    Peluncuran draft sebagai Exposure Draft dan pendistribusiannya;

J.   Public hearing;

K.  Pembahasan tanggapan atas Exposure Draft dan masukan Public Hearing;

L.   Limited hearing

M.  Persetujuan Exposure Draft PSAK menjadi PSAK;

N.  Pengecekan akhir;

O.  Sosialisasi standar.

2.  Due Process Procedure penyusunan Interpretasi SAK, Panduan Implementasi SAK dan Buletin Teknis tidak wajib mengikuti keseluruhan tahapan due process yang diatur dalam ayat 1 diatas, misalnya proses public hearing.

3.   Due Process Procedure untuk pencabutan standar atau interpretasi standar yang sudah tidak relevan adalah sama dengan due process procedures penyusunan standar yang diatur dalam ayat 1 diatas tanpa perlu mengikuti tahapan due proses e, f, i, j, dan k sedangkan tahapan m dalam ayat 1 diatas diganti menjadi: Persetujuan pencabutan standar atau interpretasi. Referensi :



23 Desember 2009, Sembilan Belas SAK Baru Disahkan IAI

Sepertinya, tahun 2010 ini dimulainya tahun-tahun sibuk orang-orang akuntansi di Indonesia. Sehubungan dengan adopsi ato konvergensi IFRS tahun 2012 nanti, tahun inilah tahun penentuan, apakah kita akan dapat sesuai jadwal tahun 2012 nanti atau bakal diundur menjadi 2013. Beberapa orang akuntansi akan menyesal hidup dalam periode ini. Hehehe. Nah, 19 (sembilan belas) SAK (Standar Akuntansi Keuangan) yang baru telah disahkan DSAK (Dewan Standar Akuntansi Keuangan) IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) pada tanggal 23 Desember 2009 lalu dalam rangka konvergensi Indonesia terhadap IFRS tahun 2012 nanti. Sembilan belas SAK tersebut terdiri dari 10 (Sepuluh) PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) revisi 2009, 5 (lima) ISAK (Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan), dan 4 (empat) PPSAK (Pencabutan PSAK).
.
 Inilah sepuluh PSAK yang telah disahkan DSAK IAI tersebut :

1.   PSAK 1 (revisi 2009): Penyajian Laporan Keuangan

2.  PSAK 2 (revisi 2009): Laporan Arus Kas

3.  PSAK 4 (revisi 2009): Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan Keuangan Tersendiri

4.  PSAK 5 (revisi 2009): Segmen Operasi

5.  PSAK 12 (revisi 2009): Bagian Partisipasi dalam Ventura Bersama

6.  PSAK 15 (revisi 2009): Investasi Pada Entoitas Asosiasi

7.  PSAK 25 (revisi 2009): Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan

8.  PSAK 48 (revisi 2009): Penurunan Nilai Aset

9.  PSAK 57 (revisi 2009): Provisi, Liabilitas Kontinjensi, dan Aset Kontinjensi

10.     PSAK 58 (revisi 2009): Aset Tidak Lancar yang Dimiliki untuk Dijual dan Operasi yang Dihentikan

Lima ISAK yang telah disahkan DSAK IAI:

1.  ISAK 7 (revisi 2009): Konsolidasi Entitas Bertujuan Khusus

2.  ISAK 9: Perubahan atas Liabilitas Purna Operasi, Liabilitas Restorasi, dan Liabilitas Serupa

3.  ISAK 10: Program Loyalitas Pelanggan

4.  ISAK 11: Distribusi Aset Nonkas Kepada Pemilik

5.  ISAK 12: Pengendalian Bersama Entitas: Kontribusi Nonmoneter oleh Venturer


Empat PPSAK yang telah disahkan DSAK IAI:

1.  PPSAK 2: Pencabutan PSAK 41: Akuntansi Waran dan PSAK 43: Akuntansi Anjak Piutang

2.  PPSAK 3: Pencabutan PSAK 54: Akuntansi Restrukturisasi Utang Piutang bermasalah

3.  PPSAK 4: Pencabutan PSAK 31 (revisi 2000): Akuntansi Perbankan, PSAK 42: Akuntansi Perusahaan Efek, dan PSAK 49: Akuntansi Reksa Dana

4.  PPSAK 5: Pencabutan ISAK 06: Interpretasi atas Paragraf 12 dan 16 PSAK No. 55 (1999) tentang Instrumen Derivatif Melekat pada Kontrak dalam Mata Uang Asing.


Jadi, ada sepuluh Pernyataan, lima Interpretasi, dan empat Pencabutan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan. Semuanya efektif berlaku mulai 1 Januari 2011. Jadi pada tahun 2010 inilah kita pelajari dan melakukan asesment terhadap aplikasi SAK-SAK di perusahaan masing-masing. Apalagi beberapa SAK tersebut berlaku penerapan untuk periode sebelum tahun 2011.

Untunglah PSAK 10 gak termasuk PSAK yang disahkan pada bulan Desember 2009 itu. Soale saya dan teman-teman dari PGN sebelumnya sudah pernah mengajukan keberatan atas sulitnya diterapkan PSAK 10 tersebut tanpa ada sinkronisasi aturan dari Direktorat Jenderal Pajak.


0 komentar:

Post a Comment

Sejarah SAK (3)



Adanya perubahan lingkungan global yang semakin menyatukan hampir seluruh negara di dunia dalam komunitas tunggal, yang dijembatani perkembangan teknologi komunikasi dan informasi yang semakin murah, menuntut adanya transparansi di segala bidang. Standar akuntansi keuangan yang berkualitas merupakan salah satu prasarana penting untuk mewujudkan transparasi tersebut. Standar akuntansi keuangan dapat diibaratkan sebagai sebuah cermin, di mana cermin yang baik akan mampu menggambarkan kondisi praktis bisnis yang sebenarnya. Oleh karena itu, pengembangan standar akuntansi keuangan yang baik, sangat relevan dan mutlak diperlukan pada masa sekarang ini.Terkait hal tersebut,
 Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sebagai wadah profesi akuntansi di Indonesia selalu tanggap terhadap perkembangan yang terjadi, khususnya dalam hal-hal yang memengaruhi dunia usaha dan profesi akuntan. Hal ini dapat dilihat dari dinamika kegiatan pengembangan standar akuntansi sejak berdirinya IAI pada tahun 1957 hingga kini. Setidaknya, terdapat tiga tonggak sejarah dalam pengembangan standar akuntansi keuangan di Indonesia.
Tonggak sejarah pertama, menjelang diaktifkannya pasar modal di Indonesia pada tahun 1973. Pada masa itu merupakan pertama kalinya IAI melakukan kodifikasi prinsip dan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia dalam suatu buku ”Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI).”Kemudian, tonggak sejarah kedua terjadi pada tahun 1984. Pada masa itu, komite PAI melakukan revisi secara mendasar PAI 1973 dan kemudian mengkondifikasikannya dalam buku
 ”Prinsip Akuntansi Indonesia 1984” dengan tujuan untuk menyesuaikan ketentuan akuntansi dengan perkembangan dunia usaha.Berikutnya pada tahun 1994, IAI kembali melakukan revisi total terhadap PAI 1984 dan melakukan kodifikasi dalam buku ”Standar Akuntansi Keuangan (SAK) per 1 Oktober 1994.” Sejak tahun 1994, IAI juga telah memutuskan untuk melakukan harmonisasi dengan standar akuntansi internasional dalam pengembangan standarnya. Dalam perkembangan selanjutnya, terjadi perubahan dari harmonisasi ke adaptasi, kemudian menjadi adopsi dalam rangka konvergensi dengan International Financial Reporting Standards (IFRS). Program adopsi penuh dalam rangka mencapai konvergensi dengan IFRS direncanakan dapat terlaksana dalam beberapa tahun ke depan.Dalam perkembangannya, standar akuntansi keuangan terus direvisi secara berkesinambungan, baik berupa berupa penyempurnaan maupun penambahan standar baru sejak tahun 1994. Proses revisi telah dilakukan enam kali, yaitu pada tanggal 1 Oktober 1995, 1 Juni 1996, 1 Juni 1999, 1 April 2002, 1 Oktober 2004, dan 1 September 2007. Buku ”Standar Akuntansi Keuangan per 1 September 2007” ini di dalamnya sudah bertambah dibandingkan revisi sebelumnya yaitu tambahan KDPPLK Syariah, 6 PSAK baru, dan 5 PSAK revisi. Secara garis besar, sekarang ini terdapat 2 KDPPLK, 62 PSAK, dan 7 ISAK.

Untuk dapat menghasilkan standar akuntansi keuangan yang baik, maka badan penyusunnya terus dikembangkan dan disempurnakan sesuai dengan kebutuhan. Awalnya, cikal bakal badan penyusun standar akuntansi adalah Panitia Penghimpunan Bahan-bahan dan Struktur dari GAAP dan GAAS yang dibentuk pada tahun 1973. Pada tahun 1974 dibentuk Komite Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI) yang bertugas menyusun dan mengembangkan standar akuntansi keuangan. Komite PAI telah bertugas selama empat periode kepengurusan IAI sejak tahun 1974 hingga 1994 dengan susunan personel yang terus diperbarui. Selanjutnya, pada periode kepengurusan IAI tahun 1994-1998 nama Komite PAI diubah menjadi Komite Standar Akuntansi Keuangan (Komite SAK). Kemudian, pada Kongres VIII IAI tanggal 23-24 September 1998 di Jakarta, Komite SAK diubah kembali menjadi Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) dengan diberikan otonomi untuk menyusun dan mengesahkan PSAK dan ISAK. Selain itu, juga telah dibentuk Komite Akuntansi Syariah (KAS) dan Dewan Konsultatif Standar Akuntansi Keuangan (DKSAK). Komite Akuntansi Syariah (KAS) dibentuk tanggal 18 Oktober 2005 untuk menopang kelancaran kegiatan penyusunan PSAK yang terkait dengan perlakuan akuntansi transaksi syariah yang dilakukan oleh DSAK. Sedangkan DKSAK yang anggotanya terdiri atas profesi akuntan dan luar profesi akuntan, yang mewakili para pengguna, merupakan mitra DSAK dalam merumuskan arah dan pengembangan SAK di Indonesia.Due Process Prosedur penyusunan SAK.

1.  Due Process Prosedur penyusunan SAK sebagai berikut :

A.  Identifikasi issue untuk dikembangkan menjadi standar;

B.  Konsultasikan issue dengan DKSAK;

C.   Membentuk tim kecil dalam DSAK;

D.  Melakukan riset terbatas;

E.   Melakukan penulisan awal draft;

F.   Pembahasan dalam komite khusus pengembangan standar yang dibentuk DSAK;

G.  Pembahasan dalam DSAK;

H.  Penyampaian Exposure Draft kepada DKSAK untuk meminta pendapat dan pertimbangan dampak penerapan standar;

I.    Peluncuran draft sebagai Exposure Draft dan pendistribusiannya;

J.   Public hearing;

K.  Pembahasan tanggapan atas Exposure Draft dan masukan Public Hearing;

L.   Limited hearing

M.  Persetujuan Exposure Draft PSAK menjadi PSAK;

N.  Pengecekan akhir;

O.  Sosialisasi standar.

2.  Due Process Procedure penyusunan Interpretasi SAK, Panduan Implementasi SAK dan Buletin Teknis tidak wajib mengikuti keseluruhan tahapan due process yang diatur dalam ayat 1 diatas, misalnya proses public hearing.

3.   Due Process Procedure untuk pencabutan standar atau interpretasi standar yang sudah tidak relevan adalah sama dengan due process procedures penyusunan standar yang diatur dalam ayat 1 diatas tanpa perlu mengikuti tahapan due proses e, f, i, j, dan k sedangkan tahapan m dalam ayat 1 diatas diganti menjadi: Persetujuan pencabutan standar atau interpretasi. Referensi :



23 Desember 2009, Sembilan Belas SAK Baru Disahkan IAI

Sepertinya, tahun 2010 ini dimulainya tahun-tahun sibuk orang-orang akuntansi di Indonesia. Sehubungan dengan adopsi ato konvergensi IFRS tahun 2012 nanti, tahun inilah tahun penentuan, apakah kita akan dapat sesuai jadwal tahun 2012 nanti atau bakal diundur menjadi 2013. Beberapa orang akuntansi akan menyesal hidup dalam periode ini. Hehehe. Nah, 19 (sembilan belas) SAK (Standar Akuntansi Keuangan) yang baru telah disahkan DSAK (Dewan Standar Akuntansi Keuangan) IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) pada tanggal 23 Desember 2009 lalu dalam rangka konvergensi Indonesia terhadap IFRS tahun 2012 nanti. Sembilan belas SAK tersebut terdiri dari 10 (Sepuluh) PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) revisi 2009, 5 (lima) ISAK (Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan), dan 4 (empat) PPSAK (Pencabutan PSAK).
.
 Inilah sepuluh PSAK yang telah disahkan DSAK IAI tersebut :

1.   PSAK 1 (revisi 2009): Penyajian Laporan Keuangan

2.  PSAK 2 (revisi 2009): Laporan Arus Kas

3.  PSAK 4 (revisi 2009): Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan Keuangan Tersendiri

4.  PSAK 5 (revisi 2009): Segmen Operasi

5.  PSAK 12 (revisi 2009): Bagian Partisipasi dalam Ventura Bersama

6.  PSAK 15 (revisi 2009): Investasi Pada Entoitas Asosiasi

7.  PSAK 25 (revisi 2009): Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan

8.  PSAK 48 (revisi 2009): Penurunan Nilai Aset

9.  PSAK 57 (revisi 2009): Provisi, Liabilitas Kontinjensi, dan Aset Kontinjensi

10.     PSAK 58 (revisi 2009): Aset Tidak Lancar yang Dimiliki untuk Dijual dan Operasi yang Dihentikan

Lima ISAK yang telah disahkan DSAK IAI:

1.  ISAK 7 (revisi 2009): Konsolidasi Entitas Bertujuan Khusus

2.  ISAK 9: Perubahan atas Liabilitas Purna Operasi, Liabilitas Restorasi, dan Liabilitas Serupa

3.  ISAK 10: Program Loyalitas Pelanggan

4.  ISAK 11: Distribusi Aset Nonkas Kepada Pemilik

5.  ISAK 12: Pengendalian Bersama Entitas: Kontribusi Nonmoneter oleh Venturer


Empat PPSAK yang telah disahkan DSAK IAI:

1.  PPSAK 2: Pencabutan PSAK 41: Akuntansi Waran dan PSAK 43: Akuntansi Anjak Piutang

2.  PPSAK 3: Pencabutan PSAK 54: Akuntansi Restrukturisasi Utang Piutang bermasalah

3.  PPSAK 4: Pencabutan PSAK 31 (revisi 2000): Akuntansi Perbankan, PSAK 42: Akuntansi Perusahaan Efek, dan PSAK 49: Akuntansi Reksa Dana

4.  PPSAK 5: Pencabutan ISAK 06: Interpretasi atas Paragraf 12 dan 16 PSAK No. 55 (1999) tentang Instrumen Derivatif Melekat pada Kontrak dalam Mata Uang Asing.


Jadi, ada sepuluh Pernyataan, lima Interpretasi, dan empat Pencabutan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan. Semuanya efektif berlaku mulai 1 Januari 2011. Jadi pada tahun 2010 inilah kita pelajari dan melakukan asesment terhadap aplikasi SAK-SAK di perusahaan masing-masing. Apalagi beberapa SAK tersebut berlaku penerapan untuk periode sebelum tahun 2011.

Untunglah PSAK 10 gak termasuk PSAK yang disahkan pada bulan Desember 2009 itu. Soale saya dan teman-teman dari PGN sebelumnya sudah pernah mengajukan keberatan atas sulitnya diterapkan PSAK 10 tersebut tanpa ada sinkronisasi aturan dari Direktorat Jenderal Pajak.


0 comments:

Post a Comment