Adanya perubahan lingkungan global yang semakin menyatukan hampir seluruh negara di dunia dalam komunitas tunggal, yang dijembatani perkembangan teknologi komunikasi dan informasi yang semakin murah, menuntut adanya transparansi di segala bidang. Standar akuntansi keuangan yang berkualitas merupakan salah satu prasarana penting untuk mewujudkan transparasi tersebut. Standar akuntansi keuangan dapat diibaratkan sebagai sebuah cermin, di mana cermin yang baik akan mampu menggambarkan kondisi praktis bisnis yang sebenarnya. Oleh karena itu, pengembangan standar akuntansi keuangan yang baik, sangat relevan dan mutlak diperlukan pada masa sekarang ini.Terkait hal tersebut, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sebagai wadah profesi akuntansi di Indonesia selalu tanggap terhadap perkembangan yang terjadi, khususnya dalam hal-hal yang memengaruhi dunia usaha dan profesi akuntan. Hal ini dapat dilihat dari dinamika kegiatan pengembangan standar akuntansi sejak berdirinya IAI pada tahun 1957 hingga kini. Setidaknya, terdapat tiga tonggak sejarah dalam pengembangan standar akuntansi keuangan di Indonesia.
Tonggak sejarah pertama, menjelang diaktifkannya pasar modal di Indonesia pada tahun 1973. Pada masa itu merupakan pertama kalinya IAI melakukan kodifikasi prinsip dan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia dalam suatu buku ”Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI).”Kemudian, tonggak sejarah kedua terjadi pada tahun 1984. Pada masa itu, komite PAI melakukan revisi secara mendasar PAI 1973 dan kemudian mengkondifikasikannya dalam buku ”Prinsip Akuntansi Indonesia 1984” dengan tujuan untuk menyesuaikan ketentuan akuntansi dengan perkembangan dunia usaha.Berikutnya pada tahun 1994, IAI kembali melakukan revisi total terhadap PAI 1984 dan melakukan kodifikasi dalam buku ”Standar Akuntansi Keuangan (SAK) per 1 Oktober 1994.” Sejak tahun 1994, IAI juga telah memutuskan untuk melakukan harmonisasi dengan standar akuntansi internasional dalam pengembangan standarnya. Dalam perkembangan selanjutnya, terjadi perubahan dari harmonisasi ke adaptasi, kemudian menjadi adopsi dalam rangka konvergensi dengan International Financial Reporting Standards (IFRS). Program adopsi penuh dalam rangka mencapai konvergensi dengan IFRS direncanakan dapat terlaksana dalam beberapa tahun ke depan.Dalam perkembangannya, standar akuntansi keuangan terus direvisi secara berkesinambungan, baik berupa berupa penyempurnaan maupun penambahan standar baru sejak tahun 1994. Proses revisi telah dilakukan enam kali, yaitu pada tanggal 1 Oktober 1995, 1 Juni 1996, 1 Juni 1999, 1 April 2002, 1 Oktober 2004, dan 1 September 2007. Buku ”Standar Akuntansi Keuangan per 1 September 2007” ini di dalamnya sudah bertambah dibandingkan revisi sebelumnya yaitu tambahan KDPPLK Syariah, 6 PSAK baru, dan 5 PSAK revisi. Secara garis besar, sekarang ini terdapat 2 KDPPLK, 62 PSAK, dan 7 ISAK.
Untuk dapat menghasilkan standar akuntansi keuangan yang
baik, maka badan penyusunnya terus dikembangkan dan disempurnakan sesuai dengan
kebutuhan. Awalnya, cikal bakal badan penyusun standar akuntansi adalah Panitia
Penghimpunan Bahan-bahan dan Struktur dari GAAP dan GAAS yang dibentuk pada
tahun 1973. Pada tahun 1974 dibentuk Komite Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI) yang
bertugas menyusun dan mengembangkan standar akuntansi keuangan. Komite PAI
telah bertugas selama empat periode kepengurusan IAI sejak tahun 1974 hingga
1994 dengan susunan personel yang terus diperbarui. Selanjutnya, pada periode
kepengurusan IAI tahun 1994-1998 nama Komite PAI diubah menjadi Komite
Standar Akuntansi Keuangan (Komite SAK). Kemudian, pada Kongres VIII
IAI tanggal 23-24 September 1998 di Jakarta, Komite SAK diubah kembali menjadi Dewan
Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) dengan
diberikan otonomi untuk menyusun dan mengesahkan PSAK dan ISAK. Selain itu,
juga telah dibentuk Komite Akuntansi Syariah (KAS) dan
Dewan Konsultatif Standar Akuntansi Keuangan (DKSAK).
Komite Akuntansi Syariah (KAS) dibentuk tanggal 18
Oktober 2005 untuk
menopang kelancaran kegiatan penyusunan PSAK yang terkait dengan perlakuan
akuntansi transaksi syariah yang dilakukan oleh DSAK. Sedangkan DKSAK yang
anggotanya terdiri atas profesi akuntan dan luar profesi akuntan, yang mewakili
para pengguna, merupakan mitra DSAK dalam merumuskan arah dan pengembangan SAK
di Indonesia.Due Process Prosedur penyusunan SAK.
1. Due
Process Prosedur penyusunan SAK sebagai berikut :
A. Identifikasi
issue untuk dikembangkan menjadi standar;
B. Konsultasikan
issue dengan DKSAK;
C. Membentuk
tim kecil dalam DSAK;
D. Melakukan
riset terbatas;
E. Melakukan
penulisan awal draft;
F. Pembahasan
dalam komite khusus pengembangan standar yang dibentuk DSAK;
G. Pembahasan
dalam DSAK;
H. Penyampaian
Exposure Draft kepada DKSAK untuk meminta pendapat dan pertimbangan dampak
penerapan standar;
I. Peluncuran
draft sebagai Exposure Draft dan pendistribusiannya;
J. Public
hearing;
K. Pembahasan
tanggapan atas Exposure Draft dan masukan Public Hearing;
L. Limited
hearing
M. Persetujuan
Exposure Draft PSAK menjadi PSAK;
N. Pengecekan
akhir;
O. Sosialisasi
standar.
2. Due
Process Procedure penyusunan Interpretasi SAK, Panduan Implementasi SAK dan
Buletin Teknis tidak wajib mengikuti keseluruhan tahapan due process yang
diatur dalam ayat 1 diatas, misalnya proses public hearing.
3. Due Process Procedure untuk pencabutan
standar atau interpretasi standar yang sudah tidak relevan adalah sama dengan
due process procedures penyusunan standar yang diatur dalam ayat 1 diatas tanpa
perlu mengikuti tahapan due proses e, f, i, j, dan k sedangkan tahapan m dalam
ayat 1 diatas diganti menjadi: Persetujuan pencabutan standar atau
interpretasi. Referensi
:
23
Desember 2009, Sembilan Belas SAK Baru Disahkan IAI
Sepertinya, tahun 2010 ini dimulainya tahun-tahun sibuk
orang-orang akuntansi di Indonesia. Sehubungan dengan adopsi ato konvergensi
IFRS tahun 2012 nanti, tahun inilah tahun penentuan, apakah kita akan dapat
sesuai jadwal tahun 2012 nanti atau bakal diundur menjadi 2013. Beberapa orang
akuntansi akan menyesal hidup dalam periode ini. Hehehe. Nah, 19 (sembilan
belas) SAK (Standar Akuntansi Keuangan) yang baru telah disahkan DSAK (Dewan
Standar Akuntansi Keuangan) IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) pada tanggal 23
Desember 2009 lalu dalam rangka konvergensi Indonesia terhadap IFRS tahun 2012
nanti. Sembilan belas SAK tersebut terdiri dari 10 (Sepuluh) PSAK (Pernyataan
Standar Akuntansi Keuangan) revisi 2009, 5 (lima) ISAK (Interpretasi Standar
Akuntansi Keuangan), dan 4 (empat) PPSAK (Pencabutan PSAK).
. Inilah sepuluh PSAK yang telah disahkan DSAK IAI tersebut :
. Inilah sepuluh PSAK yang telah disahkan DSAK IAI tersebut :
1. PSAK 1 (revisi 2009): Penyajian Laporan
Keuangan
2. PSAK
2 (revisi 2009): Laporan Arus Kas
3. PSAK
4 (revisi 2009): Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan Keuangan Tersendiri
4. PSAK
5 (revisi 2009): Segmen Operasi
5. PSAK
12 (revisi 2009): Bagian Partisipasi dalam Ventura Bersama
6. PSAK
15 (revisi 2009): Investasi Pada Entoitas Asosiasi
7. PSAK
25 (revisi 2009): Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan
Kesalahan
8. PSAK
48 (revisi 2009): Penurunan Nilai Aset
9. PSAK
57 (revisi 2009): Provisi, Liabilitas Kontinjensi, dan Aset Kontinjensi
10. PSAK
58 (revisi 2009): Aset Tidak Lancar yang Dimiliki untuk Dijual dan Operasi yang
Dihentikan
Lima
ISAK yang telah disahkan DSAK IAI:
1. ISAK
7 (revisi 2009): Konsolidasi Entitas Bertujuan Khusus
2. ISAK
9: Perubahan atas Liabilitas Purna Operasi, Liabilitas Restorasi, dan
Liabilitas Serupa
3. ISAK
10: Program Loyalitas Pelanggan
4. ISAK
11: Distribusi Aset Nonkas Kepada Pemilik
5. ISAK
12: Pengendalian Bersama Entitas: Kontribusi Nonmoneter oleh Venturer
Empat
PPSAK yang telah disahkan DSAK IAI:
1. PPSAK
2: Pencabutan PSAK 41: Akuntansi Waran dan PSAK 43: Akuntansi Anjak Piutang
2. PPSAK
3: Pencabutan PSAK 54: Akuntansi Restrukturisasi Utang Piutang bermasalah
3. PPSAK
4: Pencabutan PSAK 31 (revisi 2000): Akuntansi Perbankan, PSAK 42: Akuntansi
Perusahaan Efek, dan PSAK 49: Akuntansi Reksa Dana
4. PPSAK
5: Pencabutan ISAK 06: Interpretasi atas Paragraf 12 dan 16 PSAK No. 55 (1999)
tentang Instrumen Derivatif Melekat pada Kontrak dalam Mata Uang Asing.
Jadi, ada sepuluh Pernyataan, lima Interpretasi, dan empat
Pencabutan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan. Semuanya efektif berlaku
mulai 1 Januari 2011. Jadi pada tahun 2010 inilah kita pelajari dan melakukan
asesment terhadap aplikasi SAK-SAK di perusahaan masing-masing. Apalagi
beberapa SAK tersebut berlaku penerapan untuk periode sebelum tahun 2011.
Untunglah PSAK 10 gak termasuk PSAK yang disahkan pada
bulan Desember 2009 itu. Soale saya dan teman-teman dari PGN sebelumnya sudah
pernah mengajukan keberatan atas sulitnya diterapkan PSAK 10 tersebut tanpa ada
sinkronisasi aturan dari Direktorat Jenderal Pajak.