Dirumuskan oleh satu-satunya organisasi profesi akuntansi di Indonesia yaitu Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) yang berdiri pada tanggal 23 Desember 1957. Terdapat 3 (tiga) tonggak utama sejarah dalam pengembangan standar akuntansi keuangan di Indonesia, yaitu :
1. Tahun
1973 → menjelang diaktifkannya pasar
modal di Indonesia, dengan mengkodifikasi prinsip dan standar akuntansi yang
berlaku di Indonesia dalam buku “Prinsip Akuntansi Indonesia” (PAI)
2. Tahun
1984 → Komite
PAI melakukan revisi secara mendasar atas PAI 1973 dan mengkodifikasikannya
dalam buku “Prinsip Akuntansi Indonesia 1984”
3. Tahun
1994 → Komite
PAI kembali melakukan revisi total terhadap PAI 1984 dan mengkodifikasikannya
dalam buku “Standar Akuntansi Keuangan” berlaku per 1 Oktober 1994
Sejak 1994, IAI memutuskan untuk melakukan harmonisasi
dengan Standar Akuntansi Internasional (pengaruh globalisasi)
Sejak 1994, IAI juga terus melakukan penyempurnaan standar
yang ada serta penambahan standar baru dan interpretasi Pernyataan Standar
Akuntansi Keuangan (PSAK). Sejak 1994 proses revisi SAK dilakukan sebanyak 5
(lima) kali sbb.:
Ø 1 Oktober
1995
Ø 1
Juni 1996
Ø 1
Juni 1999
Ø 1
April 2002, dan
Ø 1
Oktober 2004 → Buku
Standar Akuntansi Keuangan 1 Oktober 2004 yang juga memuat :
ᴥ Kerangka Dasar Penyusunan dan
Penyajian Laporan Keuangan Bank Syariah
ᴥ SAK 1 Oktober 2004 berisi:
o 59 PSAK
beserta Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan yang
melandasinya.
o 7
Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK)
Badan
Penyusun Standar Akuntansi :
Ø 1973
: Panitia Penghimpun Bahan-bahan dan Struktur dari GAAP dan GAAS
Ø 1974 – 1994 : Komite Prinsip Akuntansi Indonesia (4 periode
kepengurusan IAI)
Ø 1994
: Komite PAI diubah menjadi Komite Standar Akuntansi Keuangan (Komite SAK)
Ø Pada
Kongres ke 8 IAI tgl 23-24 Sept 1998 di Jakarta, Komite SAK diubah menjadi
Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) yang diberi otonomi khusus utk menyusun
dan mengesahkan PSAK dan ISAK
Ø Sebagai
pelaksanaan keputusan Kongres ke 8, juga dibentuk Dewan Konsultatif SAK yang
anggotanya berasal dari lingkungan profesi akuntan dan non akuntan sebagai
representasi users.
Kebijakan
DSAK :
Ø Mendukung
program harmonisasi dan konvergensi yang diprakarsai oleh International
Accounting Standards Board (IASB) àmenyelaraskan
PSAK dengan International Financial Reporting Standards (IFRS)
Ø Dalam
menyusun SAK, mengacu pada IFRS dengan mempertimbangkan pula faktor lingkungan
usaha di Indonesia
Ø Pengembangan
SAK yang belum diatur dalam IFRS dilakukan dengan berpedoman pada Kerangka
Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan, kondisi lingkungan usaha di
Indonesia., dan standar akuntansi yang berlaku di negara lain.
0 komentar:
Post a Comment